Implementasi Permendikbud No.64 Tahun 2015, Mampukah Kita?

Belum genap dua bulan permen No.64 tahun 2015 dikeluarkan, "sudah ada" daerah yang menerapkannya. Seperti yang diberitakan Tempo, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tak hanya murid yang dilarang merokok di sekolah. Para guru yang biasanya dengan leluasa menikmati asap rokok di sekolah harus menghentikan kebiasaannya mulai Selasa, 23 Februari 2016. Perubahan kebiasaan ini berdasarkan imbauan Bupati Bima, Indah Damayanti. “Imbauan ini akan kami tindaklanjuti dengan surat edaran resmi dari Kepala Dinas Dikpora,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bima Tajudin, Selasa, 23 Februari 2016 (Sumber: Tempo).

Aktivitas merokok memang merupakan hal yang sudah biasa kita saksikan dan alami dalam kehidupan sehari-hari. Merokok bagi sebagian orang merupakan kebutuhan dengan berbagai alasan. Bahkan ada ungkapan, masam rasanya mulut jika belum merokok. Terlebih lagi jika selesai makan ataupun saat hawa dingin (sedang hujan), merokok adalah aktivitas yang jamak.

Telah diketahui bersama, bahkan oleh si perokok sendiri, aktivitas merokok merupakan hal yang membahayakan kesehatan, baik bagi si perokok maupun orang yang berada di sekitarnya. Aktivitas ini rupanya sangat memprihatinkan, terutama bagi perwujudan generasi yang sehat dan kuat tanpa asap rokok, sehingga pemerintah (Kemendikbud) mengeluarkan permen ini.

Aktivitas merokok bagi masyarakat kita, masih merupakan hal yang harus dimaklumi. Budaya orang timur menempatkan kita "terpaksa" membiarkan saat ada orang merokok di dekat kita. Susah memang. Merokok adalah hak asasi bagi mereka. Namun, seharusnya mereka (perokok) menyadari pula bahwa kesempatan menghirup udara segar juga hak asasi orang lain.
Oleh karena itu, seharusnya pihak perokok sadar dan memiliki sikap tenggang rasa kepada orang-orang di sekitar yang tidak merokok.

Jika merokok tak dapat dihindarkan, bagaimana solusinya?
1. Merokok di luar ruangan atau di ruangan khusus yang mungkin disediakan.
Ini artinya, jangan merokok di dalam ruangan termasuk tidak merokok di dekat orang lain yang tidak merokok.
2. Jika merokok di luar ruangan, harus dilakukan jauh dari orang lain (lain situasinya jika sudah menyingkir malah orang lain yang mendekat).

Dua hal ini yang sering disampaikan pihak Puskesmas saat sosialisasi tentang kesehatan (PHBS).

Semua orang sudah tahu bahaya rokok. Semua guru sudah tahu tentang larangan ini. Peraturan di lingkungan lembaga pendidikan pun sudah dibuat. Namun pelanggaran bisa saja tetap terjadi. Lantas? Terserah mereka, ingin menunjukkan jati diri mereka seperti apa: Merokok yang bermartabat (memperhatikan dua hal di atas) atau merokok tanpa tenggang rasa sedikitpun.

Mari para guru, kita jaga marwah dan martabat profesi ini. Jika bukan kita yang menjaganya, siapa lagi?
Wallahu a'lam bishshawab...

Berikut salinan Permendikbud No.64 tahun 2015 yang ditandatangani pada lalu 29 Desember 2015 ini:

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2015
TENTANG
KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok, perlu menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta.
2. Lingkungan sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3. Pihak lain adalah orang yang melakukan aktivitas di dalam lingkungan sekolah, selain kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
4. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Pasal 2
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Pasal 3
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Pasal 4
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Pasal 5
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Pasal 6
Larangan penjualan rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan pasal 5 ayat (1) berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Pasal 7
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1982
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Aris Soviyani
NIP196112071986031001

Sumber salinan permendikbud: Kemdikbud
Sumber gambar: sekedarinfosedikit.blogspot.com.
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
21:13:00

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget