Guru, Tenaga Kependidikan Harus Menjadi Kekuatan Yang Paling Diperhitungkan di Republik Ini

Guru, Tenaga Kependidikan Harus Menjadi Kekuatan Yang Paling Diperhitungkan di Republik Ini

Jika kita mencermati tentang keadaan guru saat ini banyak faktor yang mendasari akan penyebab masalah ini.Rendahnya mutu/profesionalisme guru (penguasaan materi pembelajaran, penguasaan metode mengajar, kreativitas, kemampuan mengevaluasi, mengelola kelas, membimbing siswa; rendah).

Kesejahteraan guru (penghasilan, perlindungan, ketenangan, karier, penghargaan perlu diperjuangankan), Kualifikasi belum memenuhi ketentuan. Persebaran tidak merata, belum tumbuhnya kesadaran berserikat bagi para guru & tenaga kependidikan, belum diketahuinya manfaat berhimpun dan berserikat dlm wadah organisasi guru yg kuat, tidak diketahuinya substansi perjuangan guru dalam peningkatan mutu pendidikan. Terbatasnya kemampuan finansial & kesadaran para guru dlm peningkatan kualitas profesionalismenya.

Kurang sarana dan prasarana pendidikan;
  1. Buku dan bahan ajar bagi siswa belum memadai.
  2. Hampir 50% infrastruktur/bangunan sekolah rusak.
  3. Belum memiliki laboratorium yang memadai.
  4. Perpustakaan belum efektif.
Sarana pendidikan olah raga dan kesenian sangat tidak memadai.
Pendekatan pendidikan lebih menekankan pada input dan output  kurang memperhatikan aspek proses pendidikan; Kurangnya/rendahnya biaya pendidikan dari APBN/APBD dan partisipasi masyarakat.
Guru, Tenaga Kependidikan Harus Menjadi Kekuatan Yang Paling Diperhitungkan di Republik Ini
Guru Profesional ?
  • Memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional secara penuh
  • Melaksanakan kewajiban
  • Modal utama peningkatan mutu pendidikan
Kewajiban Guru
1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa



Guru Sejahtera dan Terlindungi
  • Hak Terpenuhi
  • Keluarga Sejahtera
  • Kinerjanya Baik
  • Organisasinya Berkembang
Bagaimana?
BERSATU
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  2. Para Ahli
  3. Pejabat Pendidikan
  4. Pensiunan
Dalam Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia Hidup Guru ...! Hidup PGRI ...! Solidaritas ...!
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget