Sesuai Amanat Undang-undang, Guru Honorer Berhak Ikut Sertifikasi

Kabar gembira untuk kawan-kawan guru honorer. Guru honorer kategori dua (K2) berhak mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Seperti diberitakan JPNN.COM, selama ini, banyak guru honorer K2 yang tidak dibolehkan mengikuti sertifikasi.
"Saya ketemu guru honorer Kementerian Agama. Sudah mengabdi lama, tapi tidak diizinkan ikut sertifikasi, dengan alasan bukan guru PNS. Itu salah!," tegas Ketua PB PGRI Didi Suprijadi, Sabtu (19/3).

Dia menyebutkan dalam UU Guru dan Dosen, setiap guru baik honorer maupun PNS b‎erhak ikut sertifikasi. Selain untuk meningkatkan kompetensi, juga perbaikan tingkat kesejahteraan.
"Kalau untuk guru PNS sesudah sertifikasi, yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar gaji sebulannya. Sedangkan guru honorer disesuaikan besarannya," terangnya.

Dia mengungkapkan, seharusnya seorang guru yang mengabdi dua tahun diberi SK, kemudian ikut sertifikasi. Sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jadi tidak seperti sekarang, sertifikasi dipilih-pilih. Harus disamaratakan agar guru honorer dan PNS mendapatkan hak yang sama," tandasnya.

Regulasinya memang kuat, UU Guru dan Dosen. Namun, walau penerapannya secara penuh harus menunggu bertahun-tahun sejak diundangkan, hal ini tentu merupakan sebuah angin segar. Bravo.....

Sumber: jpnn.com
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
21:55:00

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget