Menunggu Regulasi Baru Kemdikbud Terkait Guru yang Belum Tersertifikasi

Harian Pikiran Rakyat melansir berita tentang penyiapan regulasi untuk guru yang belum tersertifikasi. Regulasi terkait guru yang belum memenuhi sertifikasi itu akan segera dikeluarkan pada awal Maret ini. Ditulis pula, regulasi tersebut masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Penyiapan regulasi bagi guru yang belum disertifikasi hingga 2016 ini juga merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Sawangan, Depok pada bulan Februari lalu. Dalam sidang komisi RNPK 2016 terkait tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) regulasi tersebut didorong untuk segera dituntaskan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menuturkan, saat itu pihaknya tengah merampungkan draft atau rancangan awal peraturannya. "Direktorat Jenderal saat ini masih me-review beberapa pasal lagi. Karena kita harus mengkaji lebih mendalam seperti apa konsekuensi-konsekuensi ke depannya," ujar Anies, seperti dilansir Pikiran Rakyat, Kamis (25/2/2016).

Anies menjelaskan, regulasi tersebut perlu disusun untuk memberikan solusi pada guru-guru yang belum tersertifikasi. Sementara di sisi lain juga terdapat sekolah yang masih membutuhkan guru.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengharuskan guru berkualifikasi S-1/D-4 maksimal hingga 2015, atau 10 tahun sejak ditetapkan pada 2005 silam. Meskipun ditargetkan tuntas di akhir 2015, ternyata hingga saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi.

Update:
Silakan klik foto di bawah ini untuk membaca regulasi (ketentuan) sertifikasi guru tahun 2016.

Sumber (rujukan): pikiran-rakyat.com
Foto: liputan6.com
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
21:32:00

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget