Articles by "PGRI"



Selasa 15 Nopember 2016 bertempat di Halaman SDN Pasar Arba Kecamatan Banua Lawas seluruh Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Banua Lawas beserta Guru dan Tenaga Pendidik baik tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK se Kecamatan Banua Lawas hadir dalam rangka memeriahkan HUT PGRI ke 71 dan Hari Guru Nasional Tahun 2016 dengan mengangkat Tema : "Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan" 


Turut hadir juga Bapak Bupati Tabalong, Ketua Pengurus Daerah PGRI Kabupaten Tabalong, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Camat Banua Lawas. Dalam kesempatan tersebut Bapak Bupati Tabalong sebelum membuka secara resmi kegiatan tersebut beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga dan sangat mengapresiasikan kepada semua Guru dan Tenaga Pendidik se Kecamatan Banua Lawas bahwa setiap kegiatan seperti ini selalu Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Banua Lawas beserta seluruh Guru dan Tenaga Pendidik melaksanakan pertama se kabupaten Tabalong.

Dalam sambutan beliau juga menyampaikan berita gembira kepada para Kepala Sekolah Dasar/SD bahwa untuk tahun 2017 akan mendapat Bantuan Kendaraan Bermotor Dinas Roda Dua. Namun dikarenakan jumlah Kepala Sekolah Dasar/SD cukup banyak (kurang lebih 224 SD) maka akan dibantu secara bertahap, di Tahun 2017 direncanakan yang akan mendapat Bantuan Kendaraan Bermotor Dinas Roda Dua dengan Kriteria melalui Penilaian Kinerja Sekolah. Tujuan ini adalah untuk menunjang kinerja Kepala Sekolah agar lebih baik dalam Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Tabalong. 


Dalam memeriahkan Peringatan HUT PGRI ke 71 dan Hari Guru Nasional Tahun 2016 Kecamatan Banua Lawas dengan kegiatan Jalan Santai yang di ikuti oleh semua Guru dan Tenaga Pendidik se Kecamatan Banua Lawas yang memperebutkan Hadiah Utama dari Bupati Tabalong dan Ketua Pengurus Daerah PGRI Kabupaten Tabalong berupa Lemari Es dan Mesin Cuci. Dan juga hadiah hiburan yang cukup banyak di sediakan oleh Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Banua Lawas.



sumber : // Budy Irawan. R, S.Pd (Operator Sekolah)







Bupati Tabalong, Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si. menegaskan bahwa baru akan memperjuangkan pemberian kendaraan dinas bagi 58 kepala SMP. Hal itu disampaikannya dalam sambutan di acara Pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) PGRI Muara Uya dan Jaro, Selasa (10 Mei 2016) di Gedung Serba Gua Muara Uya.
“Sebelumnya saya sempat hadir dalam pertemuan K3S SMP yang lalu. Ulun salah sangka kalau nang bakendaraan ganal tu kepala SMP. Saya pikir kepala SMP, sakalinya kepala TU,” katanya.
“Oleh sebab itu, di APBD Perubahan saya akan memperjuangkan memberikan kendaraan dinas bagi 58 kepala SMP itu,” tegasnya yang disambut dengan tepuk tangan hadirin.

Penegasan itu cukup memberi kejelasan atas siampang-siur berita selama ini bahwa kepala sekolah (secara umum) akan mendapat kendaraan dinas. Kepala SD pun sebelumnya sempat kasak-kusuk mengenai adanya berita itu.
“Kalau yang sebelumnya kan (zaman bupati sebelumnya) berupa bantuan uang muka kredit kendaraan. Nah, sekarang apa yang seperti itu? Kalau yang seperti itu, saya memilih lebih baik tidak mengambil,” ujar seorang kepala SD.

Jika menyimak pernyataan bupati yang menyebutkan baru akan memperjuangkan bagi 58 kepala SMP. Berarti, ke depannya, akan diperjuangkan pula untuk Kepala SD dan SMA.

Penegasan bupati dalam sambutan di acara Pelantikan Pengurus Cabang PGRI di Kecamatan Muara Uya dan Jaro itu mengulang apa yang pernah ia sampaikan dalam pertemuan (rapat) K3S SMP beberapa waktu lalu (Baca: Kepala Sekolah Akan Mendapatkan Kendaraan Dinas dari Bupati).

Selain bupati, hadir pula dalam acara itu, ketua PGRI Tabalong (Drs.H.Erwan, S.H. M.AP) yang melantik dan mengukuhkan pengurus cabang PGRI Kecamatan Muara Uya dan Jaro (Baca: Ketua PGRI Tabalong Lantik Pengcab PGRI Muara Uya dan Jaro). Dihadiri pula oleh camat Muara Uya dan Jaro, kepala KUA setempat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong (Drs. H. Marzuki Hakim, M.Si.), Kepala UPT Muara Uya dan Jaro (Shopia Elhadi, S.Ag., M.M.Pd.), Kepala Sekolah SD,SMP, SMA/SMK se-Kecamatan Muara Uya dan Jaro, segenap pengurus PGRI kabupaten, dan undangan lainnya.

Sumber foto: Bpk Erwan Mardani (Facebook)

Suatu peristiwa yang langka, seorang kepala daerah (bupati), hadir dalam acara Pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) PGRI. Hal itu disampaikan oleh ketua panitia pelaksana pelantikan, Selasa, 10 Mei 2016 di Muara Uya.
“Ini merupakan peristiwa yang pertama kalinya seorang bupati mau berhadir dalam acara seperti ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati,” kata Abdul Khalid dalam laporannya.

Bupati dalam sambutannya, menyampaikan bahwa beliau pernah menjadi guru dan anggota PGRI sekitar 1,5 tahun.
“Oleh karena itu, ulun (saya) sangat memahami organisasi ini. PGRI ini adalah sebuah organisasi yang luar biasa karena orang-orang yang ada di dalamnya itu adalah tokoh-tokoh pendidikan. Jadi, kemampuannya sudah tidak perlu diragukan lagi,” katanya. “Saya berharap, PGRI ini akan menjadi organisasi yang besar. Untuk itulah, saya meluangkan waktu khusus untuk menghadiri pelantikan ini,” lanjutnya pula.

Di ujung sambutannya, bupati sempat menyinggung pertanyaan yang ditujukan kepadanya terkait aktivitas kegemarannya hadir dalam acara di “akar rumput’.
“Saya ingin menjawab sebuah pertanyaan yang tadi di sepanjang jalan ditanyakan oleh kawan-kawan. Apakah ini ada unsur politis (mau maju lagi di pemilihan berikutnya)? Saya pikir, tidak.
Saya akui, alhamdulillah karena dukungan pian sabarataan ulun sudah memimpin Tabalong selama dua tahun, saya merasakan ada sesuatu yang hilang. Apa itu? Yaitu silaturrahmi ulun lawan pian.
Karena kesibukan ulun sebagai kepala daerah, maka ulun jadi jarang bertemu dengan pian. Oleh karena itu, ulun menyempatkan diri hadir di acara seperti ini.
Seandainya saya diberi dua pilihan: menjadi bupati lagi namun jarang ketemu pian dengan tidak jadi bupati lagi tapi lebih dekat dengan pian, tentu ulun pilih tidak jadi bupati,” sebutnya yang langsung disambut dengan tepuk tangan hadirin.

Selain bupati, hadir pula dalam acara itu, ketua PGRI Tabalong (Drs.H.Erwan, S.H. M.AP) yang melantik dan mengukuhkan pengurus cabang PGRI Kecamatan Muara Uya dan Jaro (Baca: Ketua PGRI Tabalong Lantik Pengcab PGRI Muara Uya dan Jaro). Dihadiri pula oleh camat Muara Uya dan Jaro, kepala KUA setempat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong (Drs. H. Marzuki Hakim, M.Si.), Kepala UPT Muara Uya dan Jaro (Shopia Elhadi, S.Ag., M.M.Pd.), Kepala Sekolah SD,SMP, SMA/SMK se-Kecamatan Muara Uya dan Jaro, segenap pengurus PGRI kabupaten, dan undangan lainnya.

Smber foto: Bpk Erwan Mardani (Facebook)

Hari ini, Selasa (10 Mei 2016), ketua PGRI Tabalong (Drs.H.Erwan, S.H. M.AP), melantik dan mengukuhkan pengurus cabang PGRI Kecamatan Muara Uya dan Jaro di Gedung Serba Guna Muara Uya. Hadir pula dalam acara itu, Bupati Tabalong (Drs.H.Anang Syakhfiani), camat Muara Uya dan Jaro, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong (Drs. H. Marzuki Hakim), M.Si., Kepala UPT Muara Uya dan Jaro (Shopia Elhadi, S.Ag., M.M.Pd.), Kepala Sekolah SD,SMP, SMA/SMK se-Kecamatan Muara Uya dan Jaro, segenap pengurus PGRI kabupaten, dan undangan lainnya.

SUSUNAN PENGURUS CABANG
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)
KECAMATAN MUARA UYA MASA BAKTI XXI TAHUN 2016/2019

A. Dewan Penasihat :
1. Bupati Tabalong
2. Camat Muara Uya
3. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Uya
4. Tokoh Bidang Pendidikan, Keprofesian atau Ketenagakerjaan

B. Pengurus Harian :
1. Ketua : Drs. KASRAN
2. Wakil Ketua : H. RAMBAT, S.Pd., MM.
3. Sekretaris : H. NOOR EFFANSYAH, S.Pd.
4. Wakil Sekretaris : ISNAWATI, S.Pd.
5. Bendahara : TRI WIDAYATI, S.Pd.

C. Sekretaris Bidang :
1. Organisasi dan Kaderisasi : Noor Effendi, S.Pd.
2. Pendidikan dan Pelatihan : Lukas Djatmiko Heri Nugroho, S.Pd.
3. Penegakan Kode Etik : Zaenuri, S.Pd.
4. Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi : Supiani, SH.
5. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru dan
Tenaga Kependidikan : Gazali Rahman, S.Pd.,MM.
6. Pembinaan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan : Asri Fatimah, S.Pd.
7. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat : Heri Budianto, S.Pd.
8. Kerjasama dan Pengembangan Usaha : Widayat, S.Pd.
9. Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan : Rini Nurma Yulina, S.Pd.
10. Pemberdayaan Perempuan : Hj. Pahriani, S.Pd.
11. Pengembangan Olahraga, Seni, dan Budaya : Bani, S.Pd.
12. Pembinaan Mental dan Spiritual : Arbain, S.Ag.
13. Komunikasi dan Informasi : Yadi Karnadi, M.Pd.
14. Hubungan Luar Negeri : Asriansyah, S.Pd.

Sumber Foto: Bpk.Erwan Mardani (Facebook)
Keterangan: Untuk Susunan Pengurus Cabang Kec. Jaro, sampai artikel ini dimuat, belum didapat rilis datanya.

Satu langkah strategis lagi dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Pada hari Rabu (27 April 2016) lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong mengumpulkan Kepala UPT, perwakilan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK, dan perwakilan guru, guna memprakarsai terbentuknya sebuah komunitas guru pengembang media pembelajaran berbasis TIK. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Drs. H. Marzuki Hakim, M.Si., dalam sambutan dan pengarahannya menuturkan keinginan bagaimana supaya prioritas pendidikan yang murah dan berkualitas itu dapat diwujudkan.
“Kalau komunitas ini terbentuk. Nanti ada lagi grup-grup (rayon) yang berdasarkan kelas maupun mata pelajaran,” katanya.
“Nah, kalau yang ada itu kan komunitas(MGMP) TIK, yaitu guru yang mengajar TIK. Sekarang kita keluar dari itu. Jadi, komunitas ini anggotanya semua guru. Apakah dia mengajar Matematika, IPA, IPS, dan lain-lain. Kita harapkan, jika dia memberikan pelajaran, dia menggunakan teknologi, menggunakan media pembelajaran yang menarik yang berbasis IT sehingga tidak monoton,”tambahnya.

Kepala Dinas yang baru menjabat selama dua tahun ini juga menuturkan dengan adanya bantuan media itu, pekerjaan guru akan menjadi lebih ringan.
“Tentu juga jadi lebih menarik karena dalam media itu ada video-video atau contoh-contoh materi yang bisa kita sisipkan,” katanya lagi.
“Bahkan, jika (media) itu nantinya kita taruh di web kita, guru-guru kita, atau murid-murid kita yang sudah punya akses internet, mereka pun bisa melihat lebih dulu materi yang akan diberikan oleh guru. Bagi anak yang kreatif, jika gurunya masuk, bisa langsung diskusi.”

Kepala Dinas juga memandang ini merupakan langkah yang harus ditempuh karena kalau tidak mulai sekarang, kita akan ketinggalan.
“Kita juga nanti akan sekali-kali mengundang pihak lain untuk memberikan ilmu dan pengalaman mereka dalam hal pengembangan media berbasis IT ini.
Untuk masalah dana, kalau komunitas ini terbentuk, nanti Dinas Pendidikan juga akan memberikan bantuan, bagaimanapun caranya demi pengembangan komunitas ini.
“Kalau MGMP TIK itu kan mereka sudah ada mata anggarannya. Nah kalau komunitas, nanti kita akan pikirkan supaya usaha meningkatkan kualitas pendidikan ini bisa terlaksana,” tutupnya.

Sebelumnya, Bapak Shopia Elhadi, S.Ag., M.M.Pd. yang juga Kepala UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya & Jaro dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat Pertemuan Pembentukan Komunitas Guru Pengembang Media Pembelajaran Berbasis TIK tersebut merupakan inisiatif dan Prakarsa Kelompok Kerja Kepala UTP Inspeksi Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Tabalong. Ini merupakan salah satu tindaklanjut dari 12 Program Skala Prioritas Kabupaten Tabalong 2015 – 2019.

Pertemuan pertama yang diadakan di aula Dinas Pendidikan itu membuka mata peserta untuk lebih terpacu semangat dan minatnya untuk meningkatkan kemampuan di bidang TIK, untuk saling bersinergi satu sama lain.

Berdasarkan hasil rapat, maka terbentuklah Pengurus/Koordinator setiap rayon dan kecamatan sebagai berikut :
1. Koordinator Kabupaten : H. Shopia elhadi, S.Ag.,M.M.Pd. ( Ketua Pokjha Kepala UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Tabalong
2. Koordinator Guru TK/SD : Budy Irawan, S.Pd.SD ( SDN 1.2 Sei. Rukam )
3. Koordinator Guru SMP : Kamrani, S.Pd. ( SDN 2 Kelua )
4. Koordinator Guru SMA/SMK : Kasno, M.Pd. ( SMA 1 Jaro )

Untuk Pengurus/Koordinator Tingkat Kabupaten, dengan anggota : Bapak Syam Indera Permana, SP., MM, Deni Ranoptri, S.Pd.SD, Yadi Kanadi, M.Pd. Selanjutnya akan dibentuk kelengkapan kepengurusan yang terdiri dari 3 ( tiga ) bidang yaitu : Bidang Peningkatan Mutu, Bidang Pengembangan ( Tim Pengembang TIK ), dan Bidang Kerjasama/Kemitraan. Kemudian, pada setiap Kecamatan dibentuk Pengurus Kecamatan untuk Guru-guru TK/SD, dan setiap Rayon Guru SMP/SMA/SMK dibentuk kepengurusan juga.

Bupati Tabalong, Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si. mengharapkan ada guru atau kepala sekolah di kabupaten Tabalong yang bisa melanjutkan pendidikan ke S-3. Hal itu disampaikan bupati dalam kesempatan pertemuan dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Selasa kemarin, 26 April 2016, di aula SMP Negeri 1 Tanjung.
“Seperti yang sudah disampaikan wakil ketua K3S dan ketua PGRI tadi bahwa program prioritas kita ini menyediakan pendidikan yang murah dn berkualitas, serta meningkatkan kesejahteraan para guru. Termasuk pemerintah kabupaten akan memberikan bantuan bagi para guru yang ingin melanjutkan pendidikan. Saya berkhayal, (harapan saya) sebelum masa kepemimpinan saya berakhir, ada kepala sekolah dan guru kita yang lulus strata tiga. Kalau strata dua kan sudah banyak,” katanya.
"Saya memakai logika terbalik. Bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang itu, akan mengubah sikap dan kepribadiannya. Waktu hanyar S-1 mungkin bajunya masih ke luar, tapi pas sudah S-2 jadi masuk ke dalam. Saya punya beberapa teman yang waktu S-2 haja batutunjulan. Tapi pas lulus S-3, ternyata ada perubahan," lanjutnya.

Suatu kejadian yang langka, seorang kepada daerah mau berhadir dalam sebuah rapat K3S. Bupati di awal sambutannya menyatakan ingin mengubah tradisi dan kebiasaan bahwa seorang bupati itu hanya bermain di tataran atas saja. Namun beliau ingin juga hadir di tengah-tengah masyarakat termasuk di forum K3S ini.

Dalam kesempatan itu, bupati juga merespon positif keinginan anggota K3S agar pemerintah daerah memberikan kendaraan dinas (Baca: Kepala Sekolah Akan Mendapatkan Kendaraan Dinas dari Bupati).
Bupati juga merespon positif salah satu program K3S yang disampaikan wakil ketua K3S, Sutimbul, M.Pd, mengenai studi banding (bupati meralatnya dengan istilah kunjungan kerja). Beliau meminta langsung kepada sekretaris Dinas Pendidikan yang juga hadir untuk memasukkannya dalam pagu anggaran perubahan (Baca: Pemerintah Daerah Akan Fasilitasi Kepala Sekolah Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa).

Bupati juga merespon positif kegiatan pengembangan profesi dalam forum K3S yang dilaksanakan. Bahkan, di bagian akhir sambutannya, bupati menyampaikan bahagia bisa hadir di tengah forum kepala sekolah tersebut dan menawarkan jika ada pertemuan selanjutnya, beliau minta dikabari (Baca: Bupati Undang Kepala Sekolah Adakan Pertemuan di Wisma Tamu).
Hadir pula dalam pertemuan itu, ketua PGRI Kabupaten Tabalong, Drs.H.Erwan, S.H. M.AP, dan sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong (Baca: PGRI dan Pemerintah Daerah Akan Terus Memajukan Pendidikan di Kabupaten Tabalong). Masih ada beberapa hal lainnya yang cukup strategis terkait memajukan dunia pendidikan di kabupaten Tabalong yang terungkap dalam pertemuan itu.

Foto: BBM by Fendi

Bupati Tabalong, Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si. merespon positif kegiatan pengembangan profesi dalam forum K3S yang dilaksanakan. Bahkan, di bagian akhir sambutannya, bupati menyampaikan bahagia bisa hadir di tengah forum kepala sekolah tersebut dan menawarkan jika ada pertemuan selanjutnya, beliau minta dikabari.
"Nanti tempatnya di wisma tamu, Pak. Ulun handak menjamu pian," ujarnya yang kemudian disambut tepuk tangan hadirin.

“Dialog” yang jauh dari kesan formal itu terjadi saat bupati berkenan hadir dalam rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Kabupaten Tabalong (Selasa, 26 April 2016) di aula SMP Negeri 1 Tanjung.
Suatu kejadian yang langka, seorang kepada daerah mau berhadir dalam sebuah rapat K3S. Bupati di awal sambutannya menyatakan ingin mengubah tradisi dan kebiasaan bahwa seorang bupati itu hanya bermain di tataran atas saja. Namun beliau ingin juga hadir di tengah-tengah masyarakat termasuk di forum K3S ini.

Dalam kesempatan itu, bupati juga merespon positif keinginan anggota K3S agar pemerintah daerah memberikan kendaraan dinas. “Maksudnya supaya tidak kalah dengan kepala TU lah, “ ujar Sutimbul dalam laporannya saat berkesempatan menyampaikan sambutan yang pertama (Baca: Kepala Sekolah Akan Mendapatkan Kendaraan Dinas dari Bupati).

Tak hanya itu, bupati juga merespon salah satu program K3S yang disampaikan wakil ketua K3S, Sutimbul, M.Pd, mengenai studi banding (bupati meralatnya dengan istilah kunjungan kerja). Beliau meminta langsung kepada sekretaris Dinas Pendidikan yang juga hadir untuk memasukkannya dalam pagu anggaran perubahan.
"Itu misalnya satu orang 4 juta, kali 58 orang, saya pikir masih kecil," katanya. "Tapi kada kawa baimbai sabarataan. Kosong sakulahan," guraunya yang disambut gelak tawa hadirin.
"Mungkin bisa dibagi dua nanti pelaksanaannya," lanjutnya (Baca: Pemerintah Daerah Akan Fasilitasi Kepala Sekolah Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa).

Hadir pula dalam pertemuan itu, ketua PGRI Kabupaten Tabalong, Drs.H.Erwan, S.H. M.AP, dan sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong (Baca: PGRI dan Pemerintah Daerah Akan Terus Memajukan Pendidikan di Kabupaten Tabalong). Masih ada beberapa hal lainnya yang cukup strategis terkait memajukan dunia pendidikan di kabupaten Tabalong yang terungkap dalam pertemuan itu.

Bupati Tabalong, Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si. merespon positif salah satu program K3S yang disampaikan wakil ketua K3S, Sutimbul, M.Pd, mengenai studi banding (bupati meralatnya dengan istilah kunjungan kerja). Beliau meminta langsung kepada sekretaris Dinas Pendidikan yang juga hadir untuk memasukkannya dalam pagu anggaran perubahan.
"Itu misalnya satu orang 4 juta, kali 58 orang, saya pikir masih kecil," katanya. "Tapi kada kawa baimbai sabarataan. Kosong sakulahan," guraunya yang disambut gelak tawa hadirin.
"Mungkin bisa dibagi dua nanti pelaksanaannya," lanjutnya.

“Dialog” yang jauh dari kesan formal itu terjadi saat bupati berkenan hadir dalam rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Kabupaten Tabalong (Selasa, 26 April 2016) di aula SMP Negeri 1 Tanjung.
Suatu kejadian yang langka, seorang kepada daerah mau berhadir dalam sebuah rapat K3S. Bupati di awal sambutannya menyatakan ingin mengubah tradisi dan kebiasaan bahwa seorang bupati itu hanya bermain di tataran atas saja. Namun beliau ingin juga hadir di tengah-tengah masyarakat termasuk di forum K3S ini.

Dalam kesempatan itu, bupati juga merespon positif keinginan anggota K3S agar pemerintah daerah memberikan kendaraan dinas. “Biar tidak kalah dengan kepala TU lah, “ ujar Sutimbul dalam laporannya saat berkesempatan menyampaikan sambutan yang pertama (Baca: Kepala Sekolah Akan Mendapatkan Kendaraan Dinas dari Bupati), serta beberapa hal lainnya yang cukup strategis terkait memajukan dunia pendidikan di kabupaten Tabalong.
“Seperti yang sudah disampaikan wakil ketua K3S dan ketua PGRI tadi bahwa program prioritas kita ini menyediakan pendidikan yang murah dn berkualitas, serta meningkatkan kesejahteraan para guru. Termasuk pemerintah kabupaten akan memberikan bantuan bagi para guru yang ingin melanjutkan pendidikan. Saya berkhayal, (harapan saya) sebelum masa kepemimpinan saya berakhir, ada kepala sekolah dan guru kita yang lulus strata tiga. Kalau strata dua kan sudah banyak,” katanya (Baca: Bupati Berharap Ada Kepala Sekolah atau Guru yang Melanjutkan Pendidikan ke S-3).

Tak cukup dengan itu, di bagian akhir sambutannya, bupati menyampaikan bahagia bisa hadir di tengah forum kepala sekolah tersebut dan menawarkan jika ada pertemuan selanjutnya, beliau minta dikabari.
"Nanti tempatnya di wisma tamu, Pak. Ulun handak menjamu pian," ujarnya yang kemudian disambut tepuk tangan hadirin.

Hadir pula dalam pertemuan itu, ketua PGRI Kabupaten Tabalong, Drs.H.Erwan, S.H. M.AP, dan sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong (Baca: PGRI dan Pemerintah Daerah Akan Terus Memajukan Pendidikan di Kabupaten Tabalong).

Bupati Tabalong, Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si. merespon positif permintaan kepala sekolah yang disampaikan wakil ketua K3S, Sutimbul, M.Pd, agar pemerintah daerah memberikan kendaraan dinas. “Biar tidak kalah dengan kepala TU lah, “ ujar Sutimbul dalam laporannya saat berkesempatan menyampaikan sambutan yang pertama.
Menimpali itu, dalam sambutannya, bupati menyatakan siap memenuhi permintaan itu. “Maksudnya kendaraan yang besar itu kah? Ulun kira yang pakai kendaraan nang ganal itu kepala sekolah, sakalinya lain lah,” guraunya.

“Dialog” yang jauh dari kesan formal itu terjadi saat bupati berkenan hadir dalam rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Kabupaten Tabalong (Selasa, 26 April 2016) di aula SMP Negeri 1 Tanjung.
Suatu kejadian yang langka, seorang kepada daerah mau berhadir dalam sebuah rapat K3S. Bupati di awal sambutannya menyatakan ingin mengubah tradisi dan kebiasaan bahwa seorang bupati itu hanya bermain di tataran atas saja. Namun beliau ingin juga hadir di tengah-tengah masyarakat termasuk di forum K3S ini.
“Seperti yang sudah disampaikan wakil ketua K3S dan ketua PGRI tadi bahwa program prioritas kita ini menyediakan pendidikan yang murah dan berkualitas, serta meningkatkan kesejahteraan para guru. Termasuk pemerintah kabupaten akan memberikan bantuan bagi para guru yang ingin melanjutkan pendidikan. Saya berkhayal, (harapan saya) sebelum masa kepemimpinan saya berakhir, ada kepala sekolah dan guru kita yang lulus strata tiga. Kalau strata dua kan sudah banyak,” katanya (Baca: Bupati Berharap Ada Kepala Sekolah atau Guru yang Melanjutkan Pendidikan ke S-3).

Di ujung sambutannya, terkait dengan permintaan kendaraan dinas untuk kepala sekolah tersebut, bupati menegaskan kembali kepada kepala Dinas Pendidikan yang saat itu diwakili oleh sekretaris Bapak Sumaryanto, agar memasukkan itu dalam anggaran perubahan.
“Insyaallah, tapi kalau sepeda motor yang besar itu mungkin tidak cocok buat ibu-ibu. Jadi, amun handak tu scoopy sabarataan,” selorohnya yang disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
“Jadi, bila ada yang pakai scoopy pakai bak, nah ini kepala sekolahnya. Kada uyuh lagi bupati ma-absen kalu ada yang ke pasar,” lanjutnya lagi.

Tak cukup dengan itu, bupati juga merespon positif program K3S yang menginginkan adanya studi banding (kunjungan kerja) ke luar daerah, serta beberapa hal lainnya yang cukup strategis terkait memajukan dunia pendidikan di kabupaten Tabalong (Baca: Pemerintah Daerah Akan Fasilitasi Kepala Sekolah Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa).
Hadir pula dalam pertemuan itu, ketua PGRI Kabupaten Tabalong, Drs.H.Erwan, S.H. M.AP, dan sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong (Baca: PGRI dan Pemerintah Daerah Akan Terus Memajukan Pendidikan di Kabupaten Tabalong).

PGRI dan Pemerintah Daerah Akan Terus Memajukan Pendidikan di Kabupaten Tabalong
PGRI Kabupaten Tabalong mengagendakan akan melakukan pelantikan dan pengukuhan seluruh pengurus cabang PGRI tingkat kecamatan di kabupaten Tabalong pada minggu pertama bulan Mei 2016. Hal ini disampaikan ketua PGRI Kabupaten Tabalong, Drs.Erwan, SH. M.AP, ketika menghadiri rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Kabupaten Tabalong (Selasa, 26 April 2016) di aula SMP Negeri 1 Tanjung, mendampingi bapak bupati yang juga berkenan hadir hadir (Baca: Kepala Sekolah Akan Mendapatkan Kendaraan Dinas dari Bupati).

Dalam kesempatan rapat K3S yang juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan (mewakili kepala Dinas Pendidikan yang berhalangan hadir karena ada kegiatan di Banjarmasin) itu, ketua PGRI menyampaikan pula perhatiannya yang besar kepada para pendidik bahwa sebagai organisasi profesi, PGRI akan terus mengawal dan mengayomi seluruh pendidik yang ada di Kabupaten Tabalong (Baca: Pemerintah Daerah Akan Fasilitasi Kepala Sekolah Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa).
“Oleh karena itu, PGRI kabupaten juga mengagendakan pada minggu pertama bulan Mei nanti akan melakukan pelantikan dan pengukuhan seluruh pengurus cabang PGRi yang sudah terpilih hasil muscab yang lalu,” katanya.
“Ke depan, kita juga akan memikirkan untuk mengupayakan PGRI kabupaten ini akan memliki sekretariat yang permanen. Bahkan impian kita, PGRI kita ini akan mempunyai sebuah gedung guru yang megah,” lanjutnya yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Dalam sambutannya itu, ketua PGRI juga menyampaikan sorotannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam memajukan dunia pendidikan dengan terus memperhatikan faktor pendidik, anak didik, dan sarana prasarananya (Baca: PGRI dan Pemerintah Daerah Akan Terus Memajukan Pendidikan di Kabupaten Tabalong).

Di akhir sambutannya, Ketua PGRI juga mengharapkan doa restu dan dukungan semua pihak untuk terus memajukan PGRI di kabupaten Tabalong.

Foto: BBM by Tety

PGRI dan Pemerintah Daerah Akan Terus Memajukan Pendidikan di Kabupaten Tabalong
Berbahagialah para pendidik yang ada di kabupaten Tabalong, pemerintah daerah berupaya memajukan dunia pendidikan dengan terus memperhatikan faktor pendidik, anak didik, dan sarana prasarananya. Setidaknya itu yang bisa ditangkap, saat ketua PGRI kabupaten Tabalong, Drs.Erwan, SH. M.AP, menyampaikan sambutannya ketika menghadiri rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Kabupaten Tabalong (Selasa, 26 April 2016) di aula SMP Negeri 1 Tanjung, mendampingi bapak bupati yang juga berkenan hadir (Baca: Kepala Sekolah Akan Mendapatkan Kendaraan Dinas dari Bupati).
“Kita ingin SMP yang Bapak/Ibu pimpin itu bisa maju dan berkembang, dicintai oleh anak didik, para pendidik, disukai oleh masyarakat dan lingkungannya. Tentu faktor pendidik ini juga harus kita perhatikan. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik insyaallah para pendidik akan bisa maju,” ujarnya .

Mengenai perhatian terhadap tingkat kesejahteraan pendidik ini, melalui APBD Perubahan tahun 2015 lalu, pemerintah daerah juga telah menaikkan tunjangan daerah bagi kepala sekolah dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK.
“Diharapkan, pemerintah Kabupaten Tabalong ke depannya kami mohon, perhatian ini juga ditujukan bagi seluruh pendidik yang ada di kabupaten Tabalong,” ujarnya pula.

Selain itu, faktor sarana dan prasarana juga harus diperhatikan. Bapak yang juga kepala Bappeda ini menyatakan membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi kepala sekolah jika ingin memperbaiki atau melengkapi sarana dan prasarana di sekolahnya.
“Mungkin ada SMP yang belum memiliki fasilitas listrik, ruang kelas kurang, ruang penunjang kurang, atap bocor, peralatan kurang, silakan usulkan melalui dinas pendidikan yang kemudian diteruskan ke Bappeda,” lanjutnya.
Pernyataan ini langsung disambut tepuk tangan yang meriah dari hadirin.

Pria yang pernah cukup lama memimpin Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong dan cukup signifikan memajukan dunia pendidikan di masa kepemimpinannya itu, menyoroti pula faktor anak didik.
“Kami merasa gembira karena dalam dua tahun terakhir ini, minat anak didik kita untuk mengikuti lomba-lomba di tingkat kecamatan dan kabupaten itu semakin meningkat. Hampir tidak ada lagi disparitas (kesenjangan) antara anak didik yang sekolah di perkotaan dengan anak didik yang sekolah di tingkat kecamatan,” ujarnya.
“ Ini terbukti, bahwa ternyata anak didik kita yang sekolah baik di wilayah utara maupun selatan, kemampuan akademiknya bisa bersaing bahkan di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Ini merupakan salah satu indikator bahwa kualitas pendidikan di kabupaten Tabalong sudah merata,” lanjutnya.
“Dulu biasanya didominasi oleh sekolah-sekolah di perkotaan. Sekarang, sekolah yang di wilayah kecamatan, yang agak jauh dari pusat kota, ternyata anak didiknya juga bisa tampil. Ini tidak terlepas dari hasil pembinaan, bimbngan, dan arahan oleh guru mata pelajaran, guru pembina, dan termasuk oleh kepala sekolah. Maka jika ada satu prestasi, tentu ada keterkaitan satu sama lain.”

Dalam kesempatan rapat K3S yang juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan (mewakili kepala Dinas Pendidikan yang berhalangan hadir karena ada kegiatan di Banjarmasin) itu, ketua PGRI menyampaikan pula perhatiannya yang besar kepada para pendidik bahwa sebagai organisasi profesi, PGRI akan terus mengawal dan mengayomi seluruh pendidik yang ada di Kabupaten Tabalong (Baca: Pemerintah Daerah Akan Fasilitasi Kepala Sekolah Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa).
“Oleh karena itu, PGRI kabupaten juga mengagendakan pada minggu pertama bulan Mei nanti akan melakukan pelantikan dan pengukuhan seluruh pengurus cabang PGRi yang sudah terpilih hasil muscab yang lalu,” katanya (Baca: Awal Mei 2016, Seluruh Pengurus Cabang PGRI Kabupaten Tabalong Akan Dilantik dan Dikukuhkan).
“Ke depan, kita juga akan memikirkan untuk mengupayakan PGRI kabupaten ini akan memliki sekretariat yang permanen. Bahkan impian kita, PGRI kita ini akan mempunyai sebuah gedung guru yang megah,” lanjutnya yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Di akhir sambutannya, Ketua PGRI juga mengharapkan doa restu dan dukungan semua pihak untuk terus memajukan PGRI di kabupaten Tabalong.

Foto: BBM by Tety

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk terus mengembanga program sertifikasi guru secara merata. Program sertifikasi guru ada dua jenis yakni sertifikasi guru PNS dan sertifikasi guru Non PNS.
Mulai tahun 2016 ini pola sertifikasi guru diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
PPG adalah semacam module pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 ini, guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun dengan sistem IN-ON-IN-ON-IN. Setelah itu mendapat gelar “Gr” dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang standing guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.

Untuk pemberkasan, kawan-kawan guru dapat berkoordinasi dengan operator dinas pendidikan setempat yang mengurusi masalah sertifikasi guru ini.
Sumber: disdikpora.rokanhulukab.go.id

Kabar gembira untuk kawan-kawan guru honorer. Guru honorer kategori dua (K2) berhak mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Seperti diberitakan JPNN.COM, selama ini, banyak guru honorer K2 yang tidak dibolehkan mengikuti sertifikasi.
"Saya ketemu guru honorer Kementerian Agama. Sudah mengabdi lama, tapi tidak diizinkan ikut sertifikasi, dengan alasan bukan guru PNS. Itu salah!," tegas Ketua PB PGRI Didi Suprijadi, Sabtu (19/3).

Dia menyebutkan dalam UU Guru dan Dosen, setiap guru baik honorer maupun PNS b‎erhak ikut sertifikasi. Selain untuk meningkatkan kompetensi, juga perbaikan tingkat kesejahteraan.
"Kalau untuk guru PNS sesudah sertifikasi, yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar gaji sebulannya. Sedangkan guru honorer disesuaikan besarannya," terangnya.

Dia mengungkapkan, seharusnya seorang guru yang mengabdi dua tahun diberi SK, kemudian ikut sertifikasi. Sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jadi tidak seperti sekarang, sertifikasi dipilih-pilih. Harus disamaratakan agar guru honorer dan PNS mendapatkan hak yang sama," tandasnya.

Regulasinya memang kuat, UU Guru dan Dosen. Namun, walau penerapannya secara penuh harus menunggu bertahun-tahun sejak diundangkan, hal ini tentu merupakan sebuah angin segar. Bravo.....

Sumber: jpnn.com

Harian Pikiran Rakyat melansir berita tentang penyiapan regulasi untuk guru yang belum tersertifikasi. Regulasi terkait guru yang belum memenuhi sertifikasi itu akan segera dikeluarkan pada awal Maret ini. Ditulis pula, regulasi tersebut masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Penyiapan regulasi bagi guru yang belum disertifikasi hingga 2016 ini juga merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Sawangan, Depok pada bulan Februari lalu. Dalam sidang komisi RNPK 2016 terkait tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) regulasi tersebut didorong untuk segera dituntaskan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menuturkan, saat itu pihaknya tengah merampungkan draft atau rancangan awal peraturannya. "Direktorat Jenderal saat ini masih me-review beberapa pasal lagi. Karena kita harus mengkaji lebih mendalam seperti apa konsekuensi-konsekuensi ke depannya," ujar Anies, seperti dilansir Pikiran Rakyat, Kamis (25/2/2016).

Anies menjelaskan, regulasi tersebut perlu disusun untuk memberikan solusi pada guru-guru yang belum tersertifikasi. Sementara di sisi lain juga terdapat sekolah yang masih membutuhkan guru.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengharuskan guru berkualifikasi S-1/D-4 maksimal hingga 2015, atau 10 tahun sejak ditetapkan pada 2005 silam. Meskipun ditargetkan tuntas di akhir 2015, ternyata hingga saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi.

Update:
Silakan klik foto di bawah ini untuk membaca regulasi (ketentuan) sertifikasi guru tahun 2016.

Sumber (rujukan): pikiran-rakyat.com
Foto: liputan6.com

PGRI Tata Ulang Dan Rapikan Data Keanggotaan
Sekretaris PGRI Tabalong Herwandi, S.Pd. M.AP
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Tabalong (PGRI) mulai melakukan implementasi program PGRI masa bakti XXI Tahun 2015-2019. Di antara program yang diumumkan adalah perbaikan serta penyempurnaan semua lini organisasi sekaligus penataan ulang database keanggotaan PGRI.

Ketua PGRI Tabalong, Drs. H.Erwan, SH.M.AP mengatakan, pendataan ulang kenggotaan PGRI merupakan kegiatan penting dalam sebuah organisasi.
"Kita sudah buat visi dan misi walau sederhana namun sangat mungkin kita capai. Pendataan ulang keanggotaan itu dilakukan setiap PC terus direkap, sehingga bisa didapat data anggota PGRI yang akurat," kata dia saat memimpin rakor PGRI, Aula Djahri Darman7/3.

Dihadapan seluruh pengurus cabang PGRI Kabupaten Tabalong, ia juga mengingatkan agar penyempurnaan semua lini organisasi terutama pada tingkat ranting.
"Jika kita menginginkan organisasi yang baik, dalam tata aturan yang ada agar ideal tentu semua lini kita harus bangkitkan dan gerakkan" tegas nya.

Sampai saat ini proses penataan ulang keanggotaan PGRI mulai berlangsung. yang dikoordinir Pengurus Cabang tiap Kecamatan, melalui formulir yang telah dibagikan.

Jika program penataan keanggotaan PGRI ini sudah rampung, Sekretaris PGRI Tabalong Herwandi, S.Pd. M.AP mengklaim banyak kegunaannya. Selain urusan Identifikasi upadating data Anggota PGRI agar menghasilkan jumlah data yang tepat dan akurat, juga dipakai untukberbagai acuan berbagai kebijakan.
"Formulir pendataan ulang anggota PGRI sudah kami sebarkan pada tiap pengurus cabang, semoga bisa berjalan dengan baik dan data yang kita harapkan terkumpul tepat waktu dan saat ini formulir tersebut untuk CPNS dan PNS saja" pungkas nya.

Kadisdik Tabalong; Jaminan Kesehatan Sangat Bagus, Mari Kita Kaji Standar Gaji Honorer Sesuai UMRP
Kadisdik Tabalong, tengah, Rakor Pengurus PGRI Tabalong

Jaminan kesehatan guru honorer yang diupayakan PGRI Tabalong bahkan akan diusulkan untuk alokasi anggaran Daerah (baca PGRI Tabalong upayakan Jaminan Kesehatan Guru Honorer) mendapat respon positif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong.

"Selain jaminan kesehatan,kami juga akan mengharapkan kesejahteraan bagi guru honorer," ujar Drs. H. Marzuki Hakim, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi pengurus persatuan guru republik Indonesia, Aula Djahri Darman, Senin (7/3).

Kadisdik Kabupaten Tabalong juga mengatakan, untuk kesejahteraan materi, saat ini upah minimum guru honorer kita masih dibawah UMRP (upah minimum regional propinsi). "pada jaminan kesehatan akan terasa ideal jika upah minimum guru honorer kita standar pada UMRP. Apakah nanti ikut askes/bpjs,jaminan kesehatan sangat perlu," katanya.
Kadisdik Tabalong; Jaminan Kesehatan Sangat Bagus, Mari Kita Kaji Standar Gaji Honorer Sesuai UMRP
Saat ini, sambung Marzuki Hakim, pada jaminan kesehatan usul atau upaya PGRI kita sangat bagus. "jika mungkin bisa standar gaji mereka pada UMRP, tentu jaminan kehatan bagi mereka lebih baik lagi karena bukan hanya yang bersangkutan juga mungkin keluarga nya, kalau PNS kan sudah ada ketentuannya," Tandas nya.

PGRI Tabalong, Upayakan Jaminan Kesehatan Bagi Guru Honorer
Drs. H.Erwan.SH.M.AP. Kanan saat memimpin Rakor PGRI
Peningkatan jaminan kesehatan bagi para guru honorer menjadi perhatian serius PGRI Tabalong. Rencananya, PGRI Tabalong mengupayakan juga akan memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi para guru Honorer( bantu, kontrak, bahkan guru honorer sekolah)

"Fasilitas jaminan kesehatan bagi guru honorer sangat penting, kita punya contoh pada implementasi yang telah diterapkan untuk jaminan kesehatan bagi guru honorer, hal ini bukan tidak mungkin kita terapkan pada Daerah kita," ujar Drs. H. Erwan, SH.M.AP, Ketua PGRI Kabupaten Tabalong, saat memimpin rapat koordinasi pengurus persatuan guru republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tabalong yang berlangsung di Aula Djahri Darman Disdik Tabalong, Senin (7/3).

Pria yang juga menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong ini juga mengatakan, guru honorer ini juga menjadi perhatian PGRI terutama pada jaminan kesehatan pada mereka banyak kasus yang harus menjadikan perhatian bagi kita semua bahwa jaminan kesehatan bagi mereka (red-guru honorer) sangat penting.

 "Jaminan kesehatan untuk guru honorer sudah kita kaji, bahkan akan kita usulkan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong. Apakah nanti ikut BPJS, atau program lainnya, kita coba usulkan untuk penganggaran alokasi dana pada Daerah" katanya.
Dia menambahkan, guru honorer memiliki peranan yang cukup penting, mereka ini ikhlas mengabdi sangat penting utamakan jaminan kesehatan bagi mereka. "Jaminan kesehatan diberikan pada yang bersangkutan bahkan mungkin keluarga nya. kebijakan ini dan upayakan agar masuk alokasi anggaran Daerah," tandasnya.

Pidato Ketua PGRI Tabalong tentang upaya jaminan kesehatan guru honorer, semoga bisa terwujud, Hidup Guru !!! Hidup PGRI !!! Solidaritas, Yesss

Belum genap dua bulan permen No.64 tahun 2015 dikeluarkan, "sudah ada" daerah yang menerapkannya. Seperti yang diberitakan Tempo, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tak hanya murid yang dilarang merokok di sekolah. Para guru yang biasanya dengan leluasa menikmati asap rokok di sekolah harus menghentikan kebiasaannya mulai Selasa, 23 Februari 2016. Perubahan kebiasaan ini berdasarkan imbauan Bupati Bima, Indah Damayanti. “Imbauan ini akan kami tindaklanjuti dengan surat edaran resmi dari Kepala Dinas Dikpora,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bima Tajudin, Selasa, 23 Februari 2016 (Sumber: Tempo).

Aktivitas merokok memang merupakan hal yang sudah biasa kita saksikan dan alami dalam kehidupan sehari-hari. Merokok bagi sebagian orang merupakan kebutuhan dengan berbagai alasan. Bahkan ada ungkapan, masam rasanya mulut jika belum merokok. Terlebih lagi jika selesai makan ataupun saat hawa dingin (sedang hujan), merokok adalah aktivitas yang jamak.

Telah diketahui bersama, bahkan oleh si perokok sendiri, aktivitas merokok merupakan hal yang membahayakan kesehatan, baik bagi si perokok maupun orang yang berada di sekitarnya. Aktivitas ini rupanya sangat memprihatinkan, terutama bagi perwujudan generasi yang sehat dan kuat tanpa asap rokok, sehingga pemerintah (Kemendikbud) mengeluarkan permen ini.

Aktivitas merokok bagi masyarakat kita, masih merupakan hal yang harus dimaklumi. Budaya orang timur menempatkan kita "terpaksa" membiarkan saat ada orang merokok di dekat kita. Susah memang. Merokok adalah hak asasi bagi mereka. Namun, seharusnya mereka (perokok) menyadari pula bahwa kesempatan menghirup udara segar juga hak asasi orang lain.
Oleh karena itu, seharusnya pihak perokok sadar dan memiliki sikap tenggang rasa kepada orang-orang di sekitar yang tidak merokok.

Jika merokok tak dapat dihindarkan, bagaimana solusinya?
1. Merokok di luar ruangan atau di ruangan khusus yang mungkin disediakan.
Ini artinya, jangan merokok di dalam ruangan termasuk tidak merokok di dekat orang lain yang tidak merokok.
2. Jika merokok di luar ruangan, harus dilakukan jauh dari orang lain (lain situasinya jika sudah menyingkir malah orang lain yang mendekat).

Dua hal ini yang sering disampaikan pihak Puskesmas saat sosialisasi tentang kesehatan (PHBS).

Semua orang sudah tahu bahaya rokok. Semua guru sudah tahu tentang larangan ini. Peraturan di lingkungan lembaga pendidikan pun sudah dibuat. Namun pelanggaran bisa saja tetap terjadi. Lantas? Terserah mereka, ingin menunjukkan jati diri mereka seperti apa: Merokok yang bermartabat (memperhatikan dua hal di atas) atau merokok tanpa tenggang rasa sedikitpun.

Mari para guru, kita jaga marwah dan martabat profesi ini. Jika bukan kita yang menjaganya, siapa lagi?
Wallahu a'lam bishshawab...

Berikut salinan Permendikbud No.64 tahun 2015 yang ditandatangani pada lalu 29 Desember 2015 ini:

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2015
TENTANG
KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok, perlu menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta.
2. Lingkungan sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3. Pihak lain adalah orang yang melakukan aktivitas di dalam lingkungan sekolah, selain kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
4. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Pasal 2
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Pasal 3
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Pasal 4
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Pasal 5
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Pasal 6
Larangan penjualan rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan pasal 5 ayat (1) berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Pasal 7
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1982
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Aris Soviyani
NIP196112071986031001

Sumber salinan permendikbud: Kemdikbud
Sumber gambar: sekedarinfosedikit.blogspot.com.

Data ini mengambil laman resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Data yang ditampilkan ini akurat dan tak ada rekayasa dari admin website ini. Terkait dengan jika ada beberapa sekolah yang belum tuntas pengiriman data Dapodik-nya (sesuai tampilan ini), agar pihak bersangkutan segera melakukan update/sinkronisasi sebelum batas waktu berakhir.
Untuk melihat rincian daftar sekolah, silakan klik nama Kecamatan yang dimaksud )berwarna biru).


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi Kita Semua
Bapak dan Ibu Guru yang Terhormat, izinkanlah pada kesempatan kali ini, kami berbagi sedikit pengalaman dan pengetahuan terkait dengan profesi kita sebagai seorang pendidik. Dengan harapan artikel ini bisa sedikit memberikan kontribusi bagi pengembangan profesionalisme kita sebagai seorang "GURU".
Potret pendidikan Indonesia saat ini secara  umum menurut  pendapat kami dapat digambarkan sebagai berikut.
1.    Masalah prinsip
a.    Pandangan pendidikan bersifat microscopis. Pendidikan dipandang sebagai dunia tersendiri yang terpisah dan terpencil dari aspek – aspek.
b.  Pendidikan kurang memiliki keterkaitan dengan pembangunan sehingga menghasilkan tamatan sekolah menengah yang serba canggung dan banyak yang menjadi pengangguran.
c.      Ada tembok pemisah antara sekolah dengan masyarakat.
2.    Masalah tujuan
a.   Pembentukan manusia Pancasila sebagai tujuan pendidikan nasional kurang dijabarkan secara terperinci.
b.    Tujuan kurikulum hanya menitikberatkan kepada pengetahuan dan kecerdasan semata.
c.     Tujuan instruksional berpusat pada guru 
3.    Masalah Kurikulum
a.    Kurikulum menitikberatkan pada standar umum dan kemampuan rata – rata peserta didik.
b.      Kurikulum berdasarkan subject matter centered (berpusat pada mata pelajaran)
c.       Belajar dibatasi oleh dinding kelas dan sekolah
d.      Pendekatan kurikulum lebih terikat pada textbooks, mengahafal rumus – rumus, tahun – tahun sejarah dan sebagainya, kurang memberikan pengetahuan dan pengalaman hidup yang nyata pada anak didik
e.       Silabus pada kurikulum sekolah belum disusun dalam paket – paket.
4.    Masalah Metode mengajar
a.   Metode mengajar lebih berpusat pada guru
b.   Metode mengajar verbalitas – intelektualitas mengutamakan pemberian ilmu sebanyak – banyaknya, teoritis, steril dari dunia dan jiwa anak didik
c.   Metode mengajar berpusat pada guru
d.   Komunikasi guru dan siswa lebih bersifat menolong.
5.    Masalah Anak didik
a.     Anak didik sering dipandang hanya sebagai objek
b.   Sekolah lebih menekankan pada sistem klasikal, dimana guru menganggap semua anak didik sama
c.   Kondisi struktur pengorganisasian sekolah mengakibatkan banyakanya angka putus sekolah pelajar/mahasiswa di Indonesia
6.    Masalah Guru
a.       Guru lebih banyak berfungsi sebagai pengajar sekolah
b.      Guru cukup mengajar dengan buku dan menggunakan metode ceramah
c.       Kurang kreatif, inovatif dan motivasi kerja rendah
Untuk mengatasi permasalahan pendidikan tersebut di atas khususnya yang berkaitan dengan guru dan siswa dalam upaya untuk meningkatkan hasil pembelajaran, maka diperlukan solusi tepat yaitu penerapan lesson study untuk mengatasi masalah praktik pembelajaran yang selama ini dipandang kurang efektif karena proses belajar mengajar pada umumnya cenderung dilakukan secara konvensional yaitu melalui ceramah. Untuk merubah kebiasaan praktik pembelajaran dari pembelajaran konvensional ke pembelajaran yang berpusat pada siswa memang tidak mudah, terutama jika diterapkan pada guru – guru yang menolak perubahan/inovasi.
Konsep dan praktik Lesson Study pertama kali dikembangkang oleh para guru pendidikan dasar di jepang, yang dalam bahasa jepang disebut kenkyuu jugyo. Adalah Makoto Yoshida, orang yang dianggap berjasa besar dalam mengembangkan Lesson Study. Keberhasilan Jepang mengembangkan Lesson Study dan mulai diikuti oleh beberpa negara lain, termasuk Amerika Serikat yang secara gigih dikembangkan dan dipopulerkan oleh Catherine Lewis yang telah melakukan penelitian tentang Lesson Study di Jepang sejak Tahun 1993. Sementara di Indonesia pun sudah gencar disosialisasikan untuk dijadikan sebuah model dalam rangka meningkatkan proses pembelajaran siswa, bahkan pada beberapa sekolah sudah mulai dipraktikkan.
Lesson Study bukanlah suatu strategi atau metode dalam pembelajaran, tetapi merupakan salah satu upaya pembinaan untuk meningkatkan proses pembelajaran yang dilakukan oleh sekelompok guru secara kolaboratif dan berkesinambungan, dalam merencanakan, melaksanakan, mengobservasi dan melaporkan hasil pembelajaran. Lesson Study bukan sebuah proyek sesaat, tetapi merupakan kegiatan terus menerus yang tiada henti dan merupakan sebuah upaya untuk mengaplikasikan prinsip – prinsip dalam Total Quality Management, yakni memperbaiki proses dan hasil pembelajaran secara terus menerus, berdasarkan data.  Lesson Study merupakan kegiatan yang dapat mendorong terbentuknya sebuah komunitas belajar (learning society) yang secara konsisten dan sistematis melakukan perbaikan diri, baik pada tataran individual maupun manajerial. Slamet Mulyana (2007) memberikan rumusan tentang Lesson Study sebagai salah satu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berdasarkan pada prinsip – prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Sementara itu, Catherine Lewis (2002) menyebutkan bahwa:
“Lesson study is a simple idea. If you want to improve instruction, what could be more obvious than collaborating with fellow teachers to plan, observe, and reflect on lessons? While it may be a simple idea, lesson study is a complex process, supported by collaborative goal setting, careful data collection on student learning and protocols that enable productive discussion of difficult issues”. (Lewis, 2002).

 Untuk membelajarkan guru melaksanakan lesson study tidak cukup bila guru dikenalkan pada apa dan bagaimana melaksanakannya , tetapi juga perlu diperkenalkan mengapa, apa tujuan jangka panjang dan jangka pendek pelaksanaannya sehingga lesson study yang dilakukan tidak kehilangan ruh. Guru perlu diperkenalkan pada apa persyaratan pelaksanaan lesson study, apa kesulitan dan hambatan pelaksanaannya dan tentu adanya komitmen untuk  kemaslahatan anak bangsa.
Seperti dikemukakan di atas, upaya mengembangkan team learning bagi guru-guru di sekolah dapat dilakukan dengan mengembangkan komunitas belajar profesional dalam bentuk penerapan Lesson Study.



Untuk melaksanakan Lesson Study guru-guru semata pelajaran mulai dengan berdiskusi menetapkan tujuan LS (research theme), yang menekankan pada penanaman nilai-nilai yang memungkinkan anak akan unggul secara akademis. Nilai-nilai yang menjadi tujuan dalam LS dapat mengurangi ketimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan kita yang kurang memberikan perhatian terhadap pengembangan karakter dan penanaman nilai.

Contoh tujuan LS:
“Siswa akan dapat berpikir mandiri, bekerjasama, bertanggung-jawab, menguasai kecakapan dasar, menjadi pemecah masalah, dan pembelajar sepanjang hayat. “

Dalam satu semester, guru-guru mata pelajaran yang sama dapat menyiapkan satu proses pembelajaran berkualitas tinggi selama 6 sampai 9 pertemuan sebelum melaksanakan proses pembelajaran di kelas (research lesson). Setiap seminggu sekali selama 1,5 sampai dengan 2 jam secara reguler mereka berdiskusi berbagai hal untuk mewujudkan satu pembelajaran berkualitas tinggi. 

Mudahan bermanfaat.
Hidup Guru Tabalong
Hidup Guru Indonesia
Solidaritas....Yesssssss
Yessssssss

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget